Kasus seorang bayi tewas dianiaya pacar ibunya sendiri terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dilaporkan pelaku penganiayaan pemuda 22 tahun bernama Randi Pebriansyah. Sementara korbannya berinisial A (4) anak dari perempuan bernama Amelia (22).
Pelaku tega menganiaya korban gara gara masalah sepele. Kini Randi sudah diamankan polisi dan terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya. Berikut fakta fakta bayi di Batam tewas dianiaya pacar ibunya dirangkum dari , Senin (7/11/2022):
Kasus ini bermula saat korban dilarikan ke Puskesmas pada Kamis (3/11/2022) siang. Korban awalnya dilaporkan sakit hingga tidak sadarkan diri. Sesaat tiba di Puskesmas, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Ibu korban menerima kematian anaknya sebagai musibah. Berbeda dengan nenek korban yang menemukan kejanggalan saat melihat jasad cucunya itu. Pada tubuh bayi mungil itu tampak wajahnya membiru dan ada benjolan di dahi.
Nenek korban mendesak anaknya agar mau membawa jasad cucunya untuk diautopsi serta melaporkan kejadian ini ke polisi. Belakangan baru terungkap, kematian bayi A lantaran dianiaya oleh pacar ibunya. Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa membenarkan pihaknya menerima laporan ini.
"Laporannya sudah masuk. Masih gelar perkara," katanya. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. Informasi yang ada, Randi sudah menjalin cinta dengan ibu korban selama satu tahun.
Selama dua bulan terakhir, pelaku tinggal di kontrakan pacarnya di kawasan Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia membeberkan kronologi pelaku menganiaya korban. Semua bermula saat ibu korban menitipkan sang anak ke pelaku karena bekerja pada Kamis (3/11/2022) pukul 08.30 WIB.
Korban yang semua tertidur lalu menangis dam membuat Randi yang tengah asyik bermain ponsel merasa terganggu. Pelaku langsung naik pitam hingga melakukan penganiayaan kepada korban. Sebanyak tuju kali Randi melayangkan pukulan ke arah tubuh korban.
Pelaku juga membanting korban ke atas kasur sebanyak dua kali. "Sesudah diperlakukan seperti itu dari atas tempat tidur, pelaku panik melihat korban sudah tidak sadarkan diri," urai Betty. Betty melanjutkan penjelasannya, pelaku kemudian menghubungi ibu korban agar cepat pulang.
Amelia yang tiba di kontrakan sudah mendapati anaknya terbaring tak sadarkan diri. Randi di hadapan polisi mengakui segala perbuatan kejinya. Adapun motif pelaku dipicu masalah sepele karena korban rewel saat ditinggal ibunya bekerja.
Padahal ketika itu, korban dalam kondisi sedang sakit cacar. "Dia rewel, cengeng saat itu. Gak mau diam, dia menangis, lalu saya pukul. Saya menyesal," kata Randi. Randi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menganiaya korban hingga tewas.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Randi terancaman 15 tahun penjara.