Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.456.516

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2023. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan UMK Kota Cirebon bersama 26 kota/kabupaten di Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022) malam kemarin. Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776 Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Dikutip dari , diketahui besaran UMK 2023 Jawa Barat rata rata naik 7,09 persen. Atas dasar ini, UMK Kota Cirebon tahun 2023 menjadi Rp2.456.516,60. Angka di atas mengalami kenaikan sebanyak Rp151.573,60 di banding tahun sebelumnya.

UMK Kota Cirebon tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.304.943. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi menegaskan, UMK 2023 wajib dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2023. "Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," kata dia, dikutip dari , Minggu (11/12/2022).

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20 2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07 3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44 4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02 5. Kab. Subang Rp3.273.810,60 6. Kota Depok Rp4.694.493,70 7. Kota Bogor Rp4.639.429,39 8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25 9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19 10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10 11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86 12. Kota Bandung Rp4.048.462,69 13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25 14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40 15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10

16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99 17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72 18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60 19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83 20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90 21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30 22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02 23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13 24. Kab. Garut Rp2.117.318,31 25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42 26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00 27. Kota Banjar Rp1.998.119, 05 Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan sejak akhir bulan November 2022 lalu.

Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah. “Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *