Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapan komprehensif terkait ramainya isu KTP el warga negara asing (WNA). Eks Kapolri itu dalam pernyataannya hari Rabu (1/6/2022), menjelaskan kalau KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk, yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen). Sehingga baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki KTP el, namun hak WNA jelas berbeda dengan WNI.
"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya. Mendagri menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan. Termasuk dengan cara diberikan KTP, untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, dan layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.
Menambahkan pernyataan Mendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP el, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Ketentuan itu diatur dalam Undang undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan. Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70 an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," tandas Zudan. Zudan melanjutkan, ketentuan KTP el bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku. Ia berujar, pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, ‘orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
"Inilah yang membedakan kedua KTP el untuk WNI dan WNA,” ujarnya.