Saling Lempar Bebasnya Henry Surya, Kejagung: Polri Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU

Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas karena penyidik Bareskrim Polri belum memenuhi perbaikan berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya. Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga masa penahanannya selama 120 hari habis.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus membantah bahwa berkas perkara Henry Surya mandek di Kejaksaan RI. "Biar tidak saling lempar, intinya petunjuk JPU belum bisa dipenuhi oleh penyidik," jelasnya. Lebih lanjut, Ketut mengharapkan adanya koordinasi yang intensif antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khususnya untuk bisa menyelesaikan pemberkasan kasus itu secepatnya.

"Harapan kita semua agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU, bilamana perlu lakukan gelar perkara," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam. Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari. Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI. "Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri. "Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya. Aset yang Disita Capai Rp2 Triliun

Aset aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah. Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun. "Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022). Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.

"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu. Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). "Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri. "Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya. Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *