Cara Daftar PPDB SD Jalur Zonasi Kota Surabaya secara Online, Pendaftaran Ditutup 15 Juni 2022

Pemerintah Kota Surabaya membuka pendaftaran PPDB Surabaya SD jalur Zonasi Kota Surabaya pada 14 15 Juni 2022. PPDB online jalur SD Zonasi Kota Surabaya adalah jalur terakhir yang masih dibuka. Calon peserta didik PPDB Surabaya Jalur Zonasi Kota Surabaya yang telah melakukan pendaftaran dapat melihat pengumuman penerimaan secara online.

Bagi yang belum mendaftar, berikut ini cara daftar PPDB Surabaya SD jalur Zonasi Kota Surabaya, dikutip dari laman . 1. Persyaratan CPDB SDN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut: (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik 3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan: Akta kelahiran; atau

Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. 1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online. Masuk ke laman

Pada menu utama, klik "Pendaftaran" di bagian atas; Pilih pada "Zonasi" yang masih tersedia; Masukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat CPDB

Catatan : Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit. Klik "Masuk" Selesaikan isian data diri dan persyatan PPDB.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut: Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh); Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);

Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam); Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat). 3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.

4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan. 5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). 6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). 8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). 14 15 Juni 2022 Pukul 01.00 23.59 WIB.

16 Juni 2022 Pukul 00.00 23.59 WIB. Catatan: CPDB yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri. 1. Akses link ; 2. Pada halaman utama, klik "Cek Status";

3. Anda akan diarahkan pada menu "Cek Status Pendaftaran dan Pengumuman", klik link merah; 4. Akan muncul kolom untuk mengecek data, masukkan NIK dan alamat, lalu klik "Cari Data"; 5. Data peserta akan muncul setelah pengumuman dibuka.

Alamat yang dipakai adalah alamat yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran. Catatan : Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *